Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyampaikan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, keterangan soal kasus ini akan disampaikan ke publik pada Rabu (11/1) hari ini. Pasalnya, Lukas bakal terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di Jakarta Selasa (10/1) malam ini.
Tim penyidik KPK menangkap Lukas di Jayapura Selasa (10/1) siang. Ia kemudian diterbangkan menuju Jakarta melalui Manado, Sulawesi Selatan.
Sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Lukas akan diperiksa kondisi kesehatannya di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
"Sehingga kami agendakan (disampaikan) besok ya, besok siang itu mudah-mudahan. Karena ini kan penangkapan, itu memang sesuai dengan hukum acara pidana kan 1x24 jam, jadi statusnya masih orang yang ditangkap," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/1) kemarin.
Ali menturkan, penyampaian informasi terkait kasus ini bakal dihadiri oleh pimpinan KPK, termasuk deputi penindakan. Hal ini dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait perkembangan perkara yang menjerat Gubernur Papua tersebut.
"Besok pimpinan hadir termasuk deputi penindakan, tentunya untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait dengan perkembangan dari penanganan perkara yang dimaksud," ujar dia.
Terkait pemeriksaan kesehatan, Ali membenarkan KPK juga memiliki tim dokter. Namun, pemeriksaan kondisi kesehatan Lukas di RSPAD Gatot Subroto dilakukan dengan mempertimbangkan riwayat kesehatan yang bersangkutan.
"Memang dokter di KPK sudah ada. Tapi perlu dipastikan lagi akan kondisinya, perlu perhatian dokter yang melakukan pemeriksaan sebelumnya," ucap Ali.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.
Temuan sementara KPK, Rijatono Lakka menyuap Lukas Enembe senilai Rp1 miliar. Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.